Salin Artikel

Pengemudi Ojek Online: Ibu yang Antar Anak Sekolah Bagaimana?

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.

Soal keselamatan, berdasarkan aturan itu, pengemudi ojek online tidak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Menanggapi hal itu, seorang pengemudi ojek online, Rofid (23), mengaku kurang setuju.

Menurut dia, banyak penumpangnya yang memesan ojek online dengan membawa anak atau saudaranya karena kepentingan tertentu.

Larangan lebih dari satu penumpang itu, kata dia, akan menyulitkan penumpang tersebut.

"Saya sih enggak setuju untuk yang itu ya, untuk ibu yang antar anaknya ke sekolah itu bagaimana? Kan kasian. Terus enggak setuju juga bukan karena masalah anak sekolahan saja, kalau (tujuan) di daerah yang jauh kan ribet kalau cuman boleh satu penumpang, kasihan juga," kata Rofid kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2019).

Kendati demikian, Rofid sangat setuju akan aturan lainnya, seperti harus pakai sepatu dan sarung tangan.

Menurut dia, hal itu akan membuat ojek online lebih profesional.

Agus, pengemudi lainnya, mengaku setuju akan aturan baru tersebut. Sebab, menurut dia, aturan itu dapat membuat pekerjaan ojek online lebih teratur.

"Saya mah ikut aja mas pemerintah aturnya bagaimana, selagi tidak merugikan kita. Lagian itu saya lihat bagus kok isinya, memaksa kita lebih tertib dan teratur saja, dengan begitu kan penumpang bisa lebih banyak," ujar Agus.

Hal senada dikatakan Sena, pengemudi lainnya. Dia setuju akan aturan baru tersebut, seperti tidak memperbolehkan ojek online menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan.

"Enggak apa-apa, bagus itu. Kita siap kok enggak ambil penumpang sembarangan, asal jelas tempat buat kita ngambil atau nurunin penumpang. Itu kan enak penumpangnya juga, enggak usah ribet nyari kita," tutur Sena.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Selain itu, pengemudi juga harus menggunakan jaket yang disertai identitas, celana panjang, sepatu, sarung tangan, helm berstandar SNI, dan membawa jas hujan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/20/20152931/pengemudi-ojek-online-ibu-yang-antar-anak-sekolah-bagaimana

Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke