Faisal mengatakan, untuk mobil akan dikenakan tarif Rp 5000. Sementara, motor dikenakan tarif Rp 2000.
"Tarifnya flat itu seharian," ujar Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Tarif itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau pemindahan kendaraan bermotor.
Eks lahan Polri di Jalan R.A Kartini, Cilandak Barat, Jakarta Selatan merupakan satu-satunya Park and Ride MRT Lebak Bulus yang siap dioperasikan. Telah terpasang gate atau gerbang masuk di area tersebut.
Tempat parkir tersebut berada di lahan seluas 8.000 meter persegi yang dapat menampung 500 unit sepeda motor dan 150 unit mobil.
Ia mengatakan, tidak banyak fasiltas yang akan ditambah dari lahan tersebut untuk saat ini.
"Ini pure park and ride. Lagi koordinasi (perbaikan jalan di parkiran) dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang lain," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko sebelumhya mengatakan, PT MRT Jakarta akan menyiapkan prasarana parkir serta titik penjemputan ojek online di stasiun-stasiun MRT.
Sigit menyebutkan, PT MRT Jakarta berkerja sama dengan para pengelola gedung di sekitar stasiun.
Fasilitas park and ride hanya akan disediakan di kawasan pinggiran seperti Stasiun Lebak Bulus dan Stasiun Fatmawati. MRT tak menyediakan parkir di stasiun yang berada di tengah-tengah kota.
"Lahan eks kavling Polri kami bisa gunakan, yang lahan Jakarta Tourisindo. Malah sekarang ada beberapa pihak swasta yang menawarkan seperti South Quarter, kemudian pool Lorena juga menawarkan. Kami juga develop yang di Buperta Ragunan," kata Sigit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/20/20405541/ini-tarif-park-and-ride-mrt-lebak-bulus-di-eks-lahan-polri