"Di Jakarta Selatan hari ini hampir 40 persen dari apartemen itu kosong. Kenapa? Karena orangnya tidak tinggal di situ," ujar Anies di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).
Anies mengatakan, apartemen di Jakarta banyak dibeli untuk investasi alih-alih dijadikan tempat tinggal. Pemiliknya sendiri, menurut Anies, ogah menempati apartemen dengan biaya tinggal yang mahal.
"Bangun kompleks rumah susun, kemudian diajak tinggal. Belum tentu mau karena pengalaman orang-orang yang tinggal di rumah susun diperas," kata dia.
Untuk itu, kata Anies, pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
Dalam pergub itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan agar pengembang menyerahkan pengelolaan kepada pemilik apartemen yang tergabung dalam perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
Anies mengatakan aturan ini dibuat untuk membuat pemilik dan penghuni tak merasa tertekan.
"Kita membutuhkan apartemen, rumah susun untuk ditinggali. Bukan diperjualbelikan sebagai investasi. Tapi kalau mau ditinggali, masyarakat yang tinggal harus merasa tenang, tenteram, adil," kata dia.
Pergub 132/2018 sempat digugat uji materi ke Mahkamah Agung oleh asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon. Namun, gugatan yang diajukan Sutrisno Tampubolon telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 19 Maret 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/22/17531551/anies-40-persen-apartemen-di-jakarta-selatan-kosong