Dalam konfrensi pers yang digelar Senin (25/3/2019) Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan mengungkapkan pelaku ditangkap setelah memasarkan wanita tunasusila melalui situs semprot.org.
"Ditemukan sebuah akun bernama Shaman Angels dengan isi foto-foto perempuan yang bisa dipesan untuk melakukan pelacuran," ujar Sandy.
Sandy mengatakan, tersangka meminta pelanggannya untuk mengirimkan biaya tanda jadi sebesar Rp 500.000.
"Jadi harga jasa tersebut adalah Rp 1,8 juta. Setelah transfer ke tersangka, pembayaran selanjutnya dilakukan langsung oleh pelanggan ke perempuan yang melayaninya," tambah Sandy.
Dalam menjalankan aksinya, TAA merekrut para wanita tunasusila dengan memanfaatkan jaringan dari rekannya yang melakukan aksi serupa.
"Wanita tunasusila yang dia pasarkan itu tidak ia kenal, tapi dia dapatkan dari jaringan rekan-rekannya yang lain itu," lanjutnya.
Tersangka akan dikenai Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar," pungkas Sandy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/25/16494951/pasarkan-wanita-lewat-internet-seorang-mucikari-ditangkap-di-jakarta