Corporate Head Secretary PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, satu sepeda lipat berukuran tidak lebih dari 70 x 48 sentimeter diperbolehkan dibawa seorang penumpang MRT.
Menurut Kamaludin, sepeda lipat yang dibawa penumpang tersebut dapat disimpan di tempat penumpang lansia maupun disabilitas biasa meletakkan kursi rodanya, yakni kereta tiga dan empat MRT.
“Sepeda lipat bisa disimpan di kereta tiga dan empat di mana tempat tersebut biasa dikhususkan untuk bawa kursi roda. Jadi apabila tidak ada yang bawa kursi roda, tempat tersebut menjadi prioritas orang parkir sepeda,” ucap Kamaludin kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2019).
“Sudah kami uji coba bersama dengan komunitas sepeda meletakkan sepedanya di tempat prioritas dan terbukti tidak goyang dan jatuh,” ucap dia.
Menurut Kamal, di tempat prioritas tersebut, penumpang bisa menyimpan sekaligus tiga sepeda.
Ia memastikan, diperbolehkannya penumpang membawa sepeda lipat tidak akan mengganggu penumpang lainnya.
“Saya rasa tidak (mengganggu) kalau penumpang yang bersepeda menjinjing sepedanya dan menyimpannya dengan benar,” kata Kamal.
Saat ini, kata dia, pihak MRT tengah menyiapkan aturan naik MRT dalam bentuk poster di titik stasiun-stasiun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/04/06210011/naik-mrt-boleh-bawa-sepeda-ini-ketentuannya