Jaksa Penuntut Umum Daru mengatakan, total ada 4 saksi yang dihadirkan hari ini.
"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," kata Daru.
Tiga saksi yang diperiksa selain Amien Rais merupakan demonstran yang melakukan unjuk rasa di Polda Metro Jaya 3 Oktober 2018.
"Dalam hal ini ketiga saksi itu mengawal adanya unjuk rasa. yang kita inginkan adanya keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," tambah Daru.
Daru menambahkan, panggilan Amien Rais sebagai saksi untuk mendukung unsur-unsur pasal-pasal yang didakwakan.
"Saya kira intinya sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk Pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unsur pasal-pasal yang kita dakwakan secara umum itu," pungkasnya.
Diketahui dalam persidangan Ratna, Jaksa sudah menghadirkan total 10 orang saksi. Selain dokter yang melakukan operasi, saksi tersebut juga termasuk para staf hingga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Adapun Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/04/08451801/amien-rais-bersaksi-di-sidang-ratna-sarumpaet-hari-ini