Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/4/2019).
Selain itu, Nurhasanudin bersama penyelenggara kampanyenya, yakni Syaiful Bachri juga dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Menurut Jaksa, Nurhasanudin dan Syaiful Bachri terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Mushala Qurotul Ain RT 09 RW 03 Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada 9 Januari 2019 lalu.
Saat itu, Nurhasanudin membagikan kalender dan kerudung dalam acara kampanye tersebut.
Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sapdo menyebutkan selain dilakukan di tempat ibadah, kampanye juga ilegal karena tak berikan pemberitahuan resmi.
"Karena tidak ada pemberitahuan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara, KPU dan Bawaslu," jelasnya, Jumat (5/4/2019).
Adapun JPU mendakwa keduanya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.
"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," isi pasal tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Senin (8/4/2019) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan perkara.
"Rencananya putusan akan dibacakan Majelis Hakim senin pekan depan," pungkas Benny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/06/07452421/kampanye-di-tempat-ibadah-caleg-dprd-dki-dituntut-3-bulan-penjara