Ia berpendapat, ketertutupan informasi itu menimbulkan kecurigaan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih membela kepentingan perusahaan swasta dibandingkan kepentingan warga Jakarta.
"Melihat kondisi seperti itu (ketertutupan informasi), kita jadi bertanya sebenarnya Gubernur DKI ini berpihak kepada publik dalam hal ini warga Jakarta atau malah berpihak kepada swasta," kata Jeanny.
Menurut dia, LBH Jakarta telah meminta Pemprov DKI lebih terbuka. LBH Jakarta telah mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi sebanyak dua kali ke Pemprov DKI.
Surat itu ditujukan ke Ketua Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum dan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Jakarta.
"Permohonan keterbukaan informasi publik itu dikirimkan sekitar sebulan lalu, awal Maret ya. Ada dua surat sebenarnya, satu (surat) untuk ketua Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, kemudian sampai sekarang tidak direspons," ujar Jeanny.
"Kemudian juga surat permohonan informasi publik dilayangkan kepada PPID Pemprov DKI, tetapi lucunya waktu itu malah dilempar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Jeanny lagi.
KMMSAJ menuntut Anies untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta lantaran aturan swastanisasi air itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik 1945.
Sementara itu, Anies Baswedan berjanji mengumumkan kebijakan terkait penghentian swastanisasi air bersih di Jakarta pada Senin (8/4/2019) besok.
"Insya Allah kalau enggak ada halangan Senin (depan) kami umumkan," kata Anies di Jakarta Barat, Senin (1/4/2019).
Opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi yakni lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.
Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/07/18183651/lbh-jakarta-tuntut-keterbukaan-informasi-dari-pemprov-dki-soal