"Mas Dhani adalah salah satu anggota Partai Gerindra yang ketua umumnya adalah Pak Prabowo subianto. Beliau juga adalah tulang punggung keluarga dan juga selama proses penyidikan di tingkat kepolisian kejaksaan pengadilan juga saat itu selalu berprilaku baik ya," kata Hendarsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Atas alasan tersebut, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Ahmad Dhani yang ditandatangani langsung Prabowo Subianto.
Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. PN Jakarta Selatan menghukum Ahmad Dhani 18 bulan penjara.
Kasus itu terkait dengan twit punggawa band Dewa 19 itu di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu.
Atas perbuatannya, Ahmad Dhani sempat di vonis hakim PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun kurungan. Namun, Dhani memutuskan banding. Dhani mengajukan dan diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad pun dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/15/17362611/prabowo-tanda-tangani-surat-pengajuan-penangguhan-penahanan-ahmad-dhani