Sosok yang kemudian diketahui bernama Oloan Nadaek (35) tersebut telah meminta maaf langsung sebanyak tiga kali kepada korban yang merupakan pasangan suami istri, Ridho Laksamana dan Siti Maninda Pulungan di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4/2019).
“Dia (Oloan) mengakui enggak ada alasan yang membenarkan dia berbuat seperti itu. Dia khilaf, dia tau dia salah, dia tau kalau hal ini tidak sepantasnya dia lakukan, dia tau dia merugikan banyak pihak,” ujar Siti Maninda kepada Kompas.com, Selasa malam usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Kebetulan kita sama-sama orang Batak. Jadi, kalau orang Batak menundukan kepalanya sudah sampai ke bawah sekali dan menaikkan sepuluh jarinya ke atas itu artinya dia sudah sangat memohon. Sekitar tiga kali pas papasan dia minta maaf dan dia meminta izin penyidik untuk bersalaman dengan saya dan suami, dia minta tolong dimaklumi kesalahannya,” lanjut Maninda mengisahkan.
Maninda dan suami juga mengaku telah memaafkan Oloan yang kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman
dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara. Mereka bertiga mengklaim sudah bersalaman, bahkan berpelukan selama pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa siang.
Awal-mula perkara
Perkara bermula dari sebuah video yang viral di jagat maya. Dalam video tersebut, tampak seorang pria pengendara Toyota Fortuner yang kemudian diketahui sebagai Oloan Nadaek tampak marah-marah di tengah kemacetan tol Pancoran.
Oloan menggedor kaca, menendang mobil, bahkan berdiri di atas kap mobil Honda Brio milik Siti Maninda dan suaminya.
Tindakan gelap mata Oloan berpangkal dari kekesalannya lantaran tidak diberikan kesempatan untuk menyalip mobil Maninda ketika keduanya tengah berkutat dengan kemacetan.
Padahal, Oloan menyusul dari bahu jalan yang dilarang. Ridho Laksamana, suami Maninda, yang mengemudikan mobil di jalur 1, tidak memberikan celah masuk bagi mobil Oloan.
Oloan sempat diperiksa oleh polisi yang kebetulan tengah berada di sekitar lokasi, lalu dibiarkan melaju kembali.
Masih geram karena merasa dihalangi, Oloan menyusul mobil Maninda dan turun dari mobilnya, sebelum melancarkan aksi vandalnya.
Maninda coba menenangkan suaminya dan mendokumentasikan tindakan tersebut serta mengunggahnya ke akun Instagram pribadinya.
Ancaman hukuman bagi pelaku
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku. Usai video tersebut viral di media sosial, Oloan yang juga terdaftar sebagai pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan RI ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4/2019).
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon kepada Kompas.com membeberkan bila Oloan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Meski begitu, langkah polisi rupanya bukan didorong oleh laporan dari Siti Maninda maupun Ridho Laksamana sebagai korban.
Herman melanjutkan, kasus ini ditindaklanjuti sebagai aporan tipe A yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lainh
Hal tersebut diakui oleh Maninda. Ia mengklaim, langkahnya mengunggah dan mengirimkan video tersebut ke akun Polda Metro Jaya ke media sosial sebetulnya bermaksud menjadi pembelajaran bagi khalayak sekaligus berharap dapat dimediasi secara kekeluargaan.
“Saya dari awal memang tidak niat melaporkan ke ranah polisi. Saya hanya berniat berjumpa dengan orangnya langsung untuk menyelesaikan duduk perkara secara kekeluargaan,” ucap Maninda.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik karena kita mau selesaikan dengan kekeluargaan, karena kita mau jalan tengah, bukan untuk mempolisikan. Tapi, ini ranah polisi menyelesaikan kasusnya, karena menurut polisi ini sudah jadi berita nasional,” imbuhnya.
Maninda mengaku, mobilnya sedikit tergores dan penyok akibat tindakan Oloan, tetapi ia merasa tidak dirugikan secara materiil. Meski begitu, mobil Maninda dan bekas tindakan Oloan tetap dijadikan barang bukti oleh penyidik guna memproses kasus ini lebih lanjut.
Permintaan maaf tertulis pelaku
Pada hari Selasa, Kompas.com belum sempat menemui Oloan lantaran yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Namun, Kompas.com berhasil mendapatkan selembar surat yang berisi permintaan maaf tertulis pelaku kepada Maninda dan Ridho sebagai korban.
“Sehubungan dengan adanya kejadian di jalan tol Pancoran, tanggal 15 April 2019 tepat pukul 09.15 WIB, dengan ini menyadari bahwa kejadian terebut merupakan kekhilafan saya, dikarenakan saya mengalami beberapa permasalahan yang membuat saya beberapa hari ni menjadi stres, baik karena pekerjaan maupun masalah rumah tangga…” tulis paragraf pertama surat tersebut.
“Atas kejadian tersebut saya sama sekali tidak bermaksud menyakiti ataupun melukai Bapak Ridho Laksamana dan istri. Hal tersebut benar-benar di luar akal sehat dan nalar saya pribadi,” kata Oloan Nadeak dalam surat itu.
“Untuk itu, sudilah kiranya Bapak Ridho Laksamana dan istri memaafkan saya,” lanjutnya.
Menanggapi surat ini, Maninda mengaku telah bersepakat dengan Ridho, suaminya, untuk tidak melanjutkan perkara.
“Saya dan suami saya sepakat enggak mau memperkarakan lebih lanjut. Kami memilih untuk berdamai, tapi kasus ini sudah jadi ranah polisi,” tandasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/17/07251541/penangkapan-hingga-permintaan-maaf-pengemudi-arogan-yang-siram-dan-injak