Anies mengatakan, penerima KLJ adalah mereka yang berusia lebih dari 60 tahun, tidak memiliki penghasilan tetap, tidak mampu, dan memiliki kendala fisik dan psikis.
"(Penerima) termasuk orang tua yang memiliki penyakit menahun dan sama sekali tidak bisa melakukan kegiatan. Intinya orang tua di Jakarta harus kita hormati, hargai, dan lindungi," ujar Anies di RPTRA Al-Amanah, Jakarta Utara, Rabu.
Menurut Anies, KLJ merupakan program bantuan yang diajukan melalui Bank DKI.
Dengan demikian, para lansia dapat mengambil uangnya di kantor Bank DKI dan ATM Bank DKI.
Jumlah bantuannya sebesar Rp 600.000 setiap bulan yang akan diberikan tiga bulan sekali.
"Saya minta kepada Bank DKI perlakukan para orang tua sebagai costumer platinum. Meskipun secara ekonomi mereka lemah, namun mereka adalah orang tua yang telah mendidik dan membesarkan kita," katanya.
Jumlah tersebut mencakup 28.420 lansia penerima KLJ tahap pertama pada 2018 dan 11.999 lansia penerima KLJ pada tahun 2019.
"Ini dikelola Dinas Sosial dan saya harap Dinas Sosial bisa terus mencatat, mencari orang tua Jakarta yang membutuhkan bantuan. Dengan begitu semua orang tua di Jakarta bisa hidup sejahtera," ujar Anies.
Adapun, pemberian KLJ diatur dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Pergub Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/24/13470401/bagikan-kartu-lansia-anies-minta-orang-tua-dilayani-bak-costumer-platinum