Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.
"Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan pernyataan itu," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
"Pernyataan itu sudah suatu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara dan akan berdampak buruk bagi masyarakat yang enggak mengertu tentang politik," kata dia.
Atas dasar itu, Dewi melaporkan Eggi ke polisi.
Menurut Dewi, video Eggi yang mengajak kegiatan "people power" itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April, atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi.
Ia telah mencoba konfirmasi kepada Eggi terkait pernyataannya tentang people power. Namun, Eggi tak merespon pesan yang dikirim Dewi.
Oleh karena itu, Dewi melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 24 April 2019.
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/24/19240671/pernyataan-people-power-eggi-sudjana-dinilai-ancam-stabilitas-indonesia