Chief of Corporate Affairs Nilla Marita membenarkan hal tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba. Pihaknya melihat adanya penurunan order Go-Ride yang cukup signifikan.
Ia menyampaikan, saat pemberlakuan tarif ujicoba ini, pihaknya harus memberikan berbagai program promosi untuk menjaga tingkat pemintaan konsumen.
"Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang," kata Nilla melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/5/2019).
Ia menerangkan, subsidi yang berlebihan untuk memberikan harga promosi hanya memberikan kesan murah yang semu karena tidak bisa dilakukan secara permanen.
Dalam jangka panjang, kata Nila, subsidi berlebihan justru akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli, dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.
"Ancaman terhadap keberlangsungan industri dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra driver yang tentunya sangat ingin kami hindari," ucapnya.
Namun, pihaknya tetap mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 tersebut.
Nilla mengatakan, Gojek akan terus melaporkan perkembangan terkait uji coba tarif kepada Pemerintah untuk dapat saling memberikan dan menerima masukkan.
"Kami berharap dapat bersama-sama menciptakan industri yang sehat, sehingga dapat terus mempermudah hidup konsumen serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan driver yang berkesinambungan," kata dia.
Adapun penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu 1 Mei 2019.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.
Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.
"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Budi mengatakan, biaya jasa tersebut dipatok angka minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/06/11050111/tarif-gojek-naik-turun-dalam-tiga-hari-ini-alasannya