Hal itu dikemukakan kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, Rabu (8/5/2019).
"Sebanyak 3 orang yakni 2 ahli dan 1 orang saksi," ujar Insank.
Dua ahli yang akan didatangkan merupakan ahli hukum pidana dan ITE. Sementara saksi fakta yang akan didatangkan yakni seorang dokter yang pernah menangani Ratna dalam keadaan depresi.
Insak tidak mau membeberkan rincian identitas para saksi itu.
"Kami tidak bisa buka secara rinci. Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," ujar Insank.
Dalam persidangan Selasa lalu, kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Nur Cahaya Nainggolan selalu staf Ratna dan Fans Asisi Datang selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).
Soal masalah depresi, saksi Nur mengatakan Ratna memang kerap mengonsumsi obat penenang untuk menghilangkan depresi.
"Saya tahu nota belanjanya, bon-bon beliau ada ke dokter-dokter, dia rutin membeli obat antidepresan atas resep dokter Pidi (dokter kejiwaan)," kata Nur saat bersaksi.
Menurut Nur, Ratna selalu terlihat stres karena memikirkan sesuatu. Emosinya pun labil dan sesekali berkata ingin bunuh diri. Kondisi itu sudah terjadi jauh sebelum Ratna melakukan operasi plastik.
"Dia enggak stabil, kalau lagi ngobrol-ngobrol kakak (Ratna) suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ujar Nur.
"Kalau nanti sudah tenang dia nyamperin, dia peluk kita. Dia emang suka begitu abis marah kalau sudah tenang peluk, minta maaf," tambahnya.
Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajahnya beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna menyatakan bahwa dirinya merupakan korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan dampak operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/07470381/ratna-sarumpaet-akan-hadirkan-2-ahli-dan-1-dokter-pada-persidangan-hari