Salin Artikel

Ratna Sarumpaet Akan Hadirkan 2 Ahli dan 1 Dokter pada Persidangan Hari Ini

Hal itu dikemukakan kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, Rabu (8/5/2019).

"Sebanyak 3 orang yakni 2 ahli dan 1 orang saksi," ujar Insank.

Dua ahli yang akan didatangkan merupakan ahli hukum pidana dan ITE. Sementara saksi fakta yang akan didatangkan yakni seorang dokter yang pernah menangani Ratna dalam keadaan depresi.

Insak tidak mau membeberkan rincian identitas para saksi itu. 

"Kami tidak bisa buka secara rinci. Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," ujar Insank.

Dalam persidangan Selasa lalu, kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi  yakni Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Nur Cahaya Nainggolan selalu staf Ratna dan Fans Asisi Datang selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).

Soal masalah depresi, saksi Nur mengatakan Ratna memang kerap mengonsumsi obat penenang untuk menghilangkan depresi.

"Saya tahu nota belanjanya, bon-bon beliau ada ke dokter-dokter, dia rutin membeli obat antidepresan atas resep dokter Pidi (dokter kejiwaan)," kata Nur saat bersaksi.

Menurut Nur, Ratna selalu terlihat stres karena memikirkan sesuatu. Emosinya pun labil dan sesekali berkata ingin bunuh diri. Kondisi itu sudah terjadi jauh sebelum Ratna melakukan operasi plastik.

"Dia enggak stabil, kalau lagi ngobrol-ngobrol kakak (Ratna) suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ujar Nur.

"Kalau nanti sudah tenang dia nyamperin, dia peluk kita. Dia emang suka begitu abis marah kalau sudah tenang peluk, minta maaf," tambahnya.

Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajahnya beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna menyatakan bahwa dirinya merupakan korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan dampak operasi plastik.


Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/07470381/ratna-sarumpaet-akan-hadirkan-2-ahli-dan-1-dokter-pada-persidangan-hari

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke