Laporan tersebut teregister tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dijerat pasal keonaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.
Pasal-pasal yang menjerat Eggi itu mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019) kemarin.
Penetapan status tersangka terhadap Eggi Sudjana berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo.
Namun, Argo enggan merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang dimaksud karena masuk ranah penyidikan.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu lalu dan menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin pekan depan.
Eggi bantah
Eggi mengatakan, tuduhan makar yang diarahkan kepadanya terkait sesruan people power adalah salah alamat.
Saat melontarkan seruan itu, ia tidak sedang mempermasalahkan pemerintahan yang ada sekarang, melainkan soal pemilihan calon presiden (capres).
"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kami persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kami people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kami tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Kami hanya mempersoalkan capres yang curang," ucap Eggi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Eggi menyebutkan capres nomor urut 01, yaitu Joko Widodo, telah berbuat curang yang terstruktur, sistematif, dan masif selama pemilu dan patut didiskualifikasi.
Ia menyebutkan, diskualifikasi peserta pemilu tertuang pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Harus didiskualifikasi, dan yang hitungan-hitungan yang salah itu harus dipidana empat tahun," kata dia.
Selain itu, lanjut Eggi, kasus dugaan makar terkait pernyataan people power tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Menurut dia, makar terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, makar sesuai dengan Pasal 104 KUHP yang dimaknai sebagai aksi untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden saat menjalankan pemerintahan.
Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang artinya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.
Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang dimaknai sebagai aksi untuk menggulingkan pemerintah.
"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi.
Eggi akan tempuh upaya hukum
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya merasa kecewa atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.
"Konteks tentang people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan (Pemilu 2019). Kenapa sekarang (menyampaikan) pendapat bisa dipidanakan?" ujarnya.
"People power dalam KUHAP itu tidak ada, tidak ada bahasa people power, yang ada bahasa makar," kata Pitra.
Karena itu, Eggi akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power itu.
Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.
Menurut Pitra, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.
"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara. Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka). Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," kata dia.
Walaupun keberatan atas penetapan tersangka itu, Pitra menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ia memastikan, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/07005721/eggi-sudjana-seruan-people-power-dan-dugaan-makar