Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin, mengatakan, KPU DKI telah berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi molornya proses rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Kami meminta payung hukum KPU untuk bagaimana supaya proses penghitungannya itu tidak dipermasalahkan karena memang prosesnya seperti ini," kata Nurdin di Hotel Bidakara, Sabtu (11/5/2019).
Nurdin mengatakan, KPU DKI butuh fatwa dari KP supaya rekapitulasi suara tetap dianggap sah meski sudah melewati jadwal yang mestinya rampung pada Minggu besok.
"Itu sudah kami komunikasikan, respons dari KPU ya siap difasilitasi dan tinggal menunggu surat, saya sudah tanda tangan," ujar Nurdin.
Nurdin memprediksi, rekapitulasi paling lambat molor selama satu hari hingga Senin (13/5/2019).
Hingga Sabtu siang, rekapitulasi diskors lantaran suara dari Jakarta Timur dan Jakarta Utara belum diterima.
Sementara rekapitulasi suara di empat wilayah lain, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, sudah ditetapkan oleh KPU DKI dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/11/13112441/rapat-pleno-rekapitulasi-berpotensi-molor-kpu-dki-koordinasi-dengan-kpu