Pitra mengatakan, pihaknya melaporkan balik karena menganggap laporan Jalaludin palsu.
"Pengaduan palsunya bahwasanya di dalam laporan Jalaludin menampilkan video orasi, video tersebut tidak mengandung makar kan," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri.
Pitra menuturkan, kliennya tidak berniat melakukan makar tetapi hanya berunjuk rasa. Menurutnya, unjuk rasa bukan kegiatan terlarang dan sudah dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah Jalaludin melaporkan kliennya.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," ujar Pitra.
Barang bukti yang diserahkan adalah video, berita-berita, tanda bukti lapran polisi, serta surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Kivlan. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/0311/V/2019/BARESKRIM.
Pitra mengatakan, pasal yang disangkakan dalam laporannya adalah Pasal 220, Pasal 310, dan Pasal 311 kuhp serta Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/11/16573121/kivlan-zen-laporkan-balik-pelapor-dugaan-makar