Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Lilik mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/5/2019). Pasutri ditabrak dari belakang oleh pengemudi Honda Brio B 2271 PFC berinisial TF (41).
"Pada pagi hari pukul 05.30 sepasang suami-istri sedang berjalan pagi tiba-tiba ditabrak oleh mobil Brio dari belakang. Sang suami terpental ke kanan dan si istri terseret mobil tersebut," ujar dia.
TF diduga kurang hati-hati dalam mengendarai mobil sehingga laju kendaraan tidak terkendali. Kedua korban pun langsung dilarikan RSUD Kebayoran Lama.
Tika dinyatakan tewas ketika dibawa ke Rumah sakit, sedangkan sang suami mengalami pendarahan di bagian kepala.
"Kondisi saat ini Tika meninggal dunia berikut janin yang dikandungnya, sementara si suami mengalami pendarahan di kepala (trauma) dan kondisi pengemudi mengalami luka ringan dan juga shock," katanya.
Sang pengemudi ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini proses hukum masih berlangsung di Polres Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/15/09271111/pasutri-ditabrak-mobil-saat-berjalan-kaki-tika-dan-janin-berusia-7-bulan