"Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka ini sedang mengantuk. Jadi tidak konsentrasi saat berkendara," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi wartawan, Rabu (15/5/2019).
Lilik memastikan, tidak ada bukti tersangka mengonsumsi alkohol ataupun obat-obatan terlarang. Hingga kini, TF masih diperiksa polisi di Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut yakni enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kecelakaan ini berawal ketika Tika dan suaminya, Sarifudin, berjalan di depan SDN 19, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, (11/5/2019) pukul 05.30
"Pada pagi hari pukul 5.30 sepasang suami istri sedang berjalan pagi, tiba-tiba ditabrak oleh mobil Brio dari belakang. Sang suami terpental ke kanan dan si istri terseret mobil tersebut," ujar dia.
Kedua korban pun langsung dibawa ke RSUD Kebayoran Lama. Tika dinyatakan tewas ketika dibawa ke rumah sakit, sedangkan sang suami mengalami pendarahan di bagian kepala.
"Kondisi saat ini saudari Tika meninggal dunia berikut janin yang dikandungnya sementara si suami mengalami pendarahan di kepala (trauma) dan kondisi pengemudi mengalami luka ringan dan juga shock," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/15/17382281/pengemudi-yang-tabrak-wanita-hamil-7-bulan-hingga-tewas-diduga-mengantuk