TVL yang merupakan majikan korban mengatakan, dia tak pernah terlibat masalah apapun selama empat tahun korban bekerja padanya. Namun ia mengatakan, akhir-akhir ini korban kerap menyatakan ingin pulang ke kampung halaman.
"Dia minta izin mau pulang kampung, tapi kalau ditanya kadang menjawab rumahnya Garut kadang menjawab rumahnya Bandung," kata TVL kepada wartawan di Polsek Penjaringan, Selasa (21/5/2019).
Menurut TVL, korban merupakan seorang anak yatim piatu. Saat ditanya soal bagaimana korban meninggal, TVL mengatakan bahwa LN melukai dirinya sendiri.
"Dia menyiksa dirinya sendiri dengan loncat dari tangga, menyakiti dirinya sendiri dengan menggunakan ulekan, dia juga tidur di kamar mandi dan tak mau makan," ujarnya.
TVL juga menambahkan, kamar mandi tempat korban ditemukan meninggal tidak memikiki kunci.
"Tidak ada kuncinya kamar mandi itu. Jadi enggak mungkin saya kunci," ujar dia.
LN ditemukan meninggal di dalam toilet di rumah TVL di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin kemarin 03.00 WIB.
Jenazahnya dibawa oleh suami TVL ke Rumah Duka Atma Jaya. Petugas Rumah Duka Atma Jaya yang menemukan kejanggalan pada tubuh korban kemudian menghubungi pihak kepolisian Penjaringan.
"Jenazah ditemukan dengan kondisi fisik kurus, rambut cepak karena digunduli oleh pelaku, dan luka lebam baik lama maupun baru hampir di sekujur tubuhnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polsek Penjaringan siang tadi.
TVL kini dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/18520631/tersangka-penganiaya-prt-sebut-korban-sakiti-dirinya-sendiri