Ia mengaku siap memberikan klarifikasi atas ucapannya yang diduga mengajak makar.
Saat itu, ia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR di gedung DPR/MPR RI tanggal 8 Mei 2019.
"Ini untuk kedua kalinya diperiksa oleh cyber Polda Metro Jaya. Saya enggak pernah makar. Saya harus siap diperiksa. Siap tidak siap, ya harus menghadap," ujar Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Permadi, Hendarsam Marantoko berharap penyidik mempertimbangkan faktor kesehatan kliennya saat melakukan pemeriksaan.
"Kami meminta supaya penyidik dalam memeriksa beliau supaya mempertimbangkan juga kondisi dan usia (Bapak Permadi). Kami minta supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara ini," ujar Hendarsam.
"Tapi prinsipnya kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak," katanya.
Permadi dimintai klarifikasi mengenai video diskusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Video itu diambil ketika dia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR pada 8 Mei 2019. Ia pun mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.
Adapun, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.
Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/27/14502171/permadi-saya-enggak-pernah-makar