Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto mengatakan, kebijakan itu dibuat untuk memberi rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraan pribadinya di Jakarta.
"Dalam hal ini kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota itu bisa dipakai warga masyarakat dalam rangka menitipkan kendaraan untuk keamanan warga masyarakat mudik," kata Uus di Lapangan Museum Purna Bhakti Pertiwi, Selasa (28/5/2019).
Uus menerangkan, warga bisa mulai menitipkan kendaraannya sejak H-7 Lebaran yaitu Rabu (29/5/2019) besok hingga H+7 Lebaran.
Warga yang ingin menitipkan kendaraan cukup menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.
"Yang penting data pemilik kendaraan diserahkan ke kantor pemerintah, baik itu kecamatan, Kelurahan, dan Kantor Wali Kota. Nanti pada saat kembali sudah sesuai dengan data," ujar Uus.
Ia memastikan, warga yang menitipkan kendaraan tidak akan dipungut biaya dan keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin.
"Ini gratis, nanti di kantor kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota kan ada Satpol PP, Pamdalnya. Jadi seluruh aparat yang dijadwalkan piket untuk membantu melayani masyarakat," kata Uus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/28/17523541/pemudik-bisa-titip-kendaraan-di-kantor-kantor-camat-dan-lurah-di-jakarta