Pasalnya, penyidik mulai melakukan pengembangan kasus hoaks Ratna walaupun kini kasus tersebut tengah diproses di pengadilan.
"Saat ini tengah melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa orang-orang yang sempat menyebar kebohongan Ratna," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).
Periksa Hanum Rais
Pada Senin (27/5/2019), penyidik memanggil Hanum Salsabiela Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Argo mengatakan, Hanum menjadi salah satu saksi yang diperiksa lantaran ia turut membenarkan kabar Ratna dianiaya yang ternyata hoaks.
Padahal faktanya Ratna tidak mengalami penganiayaan, melainkan ia baru melakukan operasi plastik.
"Kasus hoaks RS, (Hanum) hanya memberitakan tentang kebenaran RS dianiaya," kata Argo.
Sementara itu, Hanum mengaku diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 20 pertanyaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna.
"(Pertanyaan) seputar Ibu Ratna dan apa yang saya ketahui tentang kasus beliau. Saya, kan, memang sempat berada di situ ya," kata Hanum seusai diperiksa.
Argo menyebut, pihaknya juga memungkinkan untuk memeriksa saksi lainnya seperti Fadli Zon dan Rocky Gerung.
Tanggapan Ratna Sarumpaet
Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku stres lantaran kasusnya kembali dikembangkan pihak kepolisian.
"Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau dibuat stres lagi seumur hidup," kata Ratna di Polda Metro Jaya.
Namun, Ratna enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan Hanum sebagai saksi atas kasusnya itu.
"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya. Ya menurut mereka (Hanum ikut menyebarkan) ya, saya, kan, enggak tahu," ujarnya.
Kasus hoaks Ratna berawal saat dia berbohong menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan wajahnya lebam.
Faktanya, wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan akibat operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Ratna pun tengah diproses di pengadilan. Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna pun dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh JPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/07370441/babak-baru-pengembangan-kasus-penyebaran-hoaks-ratna-sarumpaet