"Alasan kami ialah kami lakukan upaya internal jadi insyaallah masih berusaha untuk mohon untuk (diselesaikan) di internal kepolisian," ujar Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Jalur internal yang dimaksud adalah berjalanya gelar perkara dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. Dia yakin selama porses penyidikan berjalan, polisi akan menemukan fakta jika klienya tidak terbukti melakukan makar.
"Kami sudah melakukan laporan ke Wasidik dan Irwasdum dan sebagainya untuk digelarkan. Dan kami yakin tidak semua level di kepolisian sepakat dengan penyidik. Itu keyakinan kami," ucap dia.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution sebelumnya membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan di muka sidang yang digelar hari ini.
"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," ucap dia.
Ratmoho selaku Hakim ketua pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Eggi
"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 mei 2019," Kata Ratmoho di ruang persidangan.
Untuk diketahui, Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/12441301/alasan-eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan