"Kalau masyarakat mau menitipkan kendaraannya ya tentu kami persilakan dan kami siap. Itu dilakukan dari polres dan polsek jajaran," kata Deddy di Polres Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Untuk menitipkan kendaraan di kantor polres dan polsek, warga tak memerlukan prosedur dan persyaratan khusus. Warga bisa langsung mendatangi polres dan hanya perlu mengisi data diri dan kendaraan.
"Saya rasa enggak ada persyaratan khusus, namanya nitip langsung bertemu dengan petugas polsek atau polres," kata dia.
Pada musim mudik Lebaran mendatang, personel gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Jakarta Pusat akan mengerahkan 4.871 personel untuk mengamankan wilayah Jakarta Pusat.
"Ada sebanyak 4.871 personel. Itu tergelar dari 7 pos pengamanan dan 2 pos pelayanan. Operasinya dilaksanakan selama 13 hari dari 29 Mei hingga 10 Juni," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/19293661/pemudik-bisa-titip-kendaraan-di-polsek-dan-polres-jakarta-pusat