"ASN supaya jangan terlambat. Tanggal 10 Juni 2019 harus masuk. Kalau tidak, ada sanksinya," kata Syafruddin saat ditemui di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauam Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Surat yang ditandatangani Menteri PAN RB Syafruddin tersebut meminta para pejabat pembina kepegawaian, baik instansi pusat atau daerah untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari Lebaran, yaitu pada 10 Juni 2019.
Peraturan tersebut mewajibkan hasil pemantauan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui laman https://sidina.menpan.go.id maksimal pada 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
Ditegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari tersebut, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/05/11183971/asn-kena-sanksi-jika-telat-ke-kantor-sehabis-libur-lebaran