Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa (11/6/2019).
"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah adanya informasi percakapan yang dikirim dalam sebuah grup WhatsApp bernama Silaturahmi," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Dedi menjelaskan, grup WhatsApp Silaturahmi adalah sebuah komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Grup tersebut memiliki 192 orang anggota, sementara YY adalah admin grup.
Kepada penyidik, YY mengaku mengirimkan sebuah pesan ancaman membunuh Jokowi dan meledakkan asrama Brimob dalam grup itu dengan tujuan mencari popularitas.
"Pada tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 (Juni) Jokowi harus mati' dan pukul 22.16 WIB menuliskan pesan lagi 'tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama Brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29 (Juni)," jelas Dedi.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam dan dua buah SIM card.
Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/12/14341401/ancam-bunuh-jokowi-dan-ingin-ledakkan-asrama-brimob-pria-di-depok