Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (12/6/2019) sore, terdakwa atas nama Ivan Valentino dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga bulan penjara.
"JPU menyatakan terdakwa Ivan Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Ia menyebut, terdakwa dituntut dengan sengaja melakukan kekerasan yang menimbulkan gangguan pelaksanaan pemungutan suara.
Selain itu, ujar Benny, terdakwa juga dituntut JPU membayar denda Rp 5.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara.
Pihaknya akan terus mengawasi perkara ini hingga vonis guna menjamin kepastian hukum.
"Saya berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat memberikan efek jera agar di masa depan tidak ada lagi kejadian tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu, baik personel KPU maupun Bawaslu," ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini merupakan satu dari lima laporan dugaan tindak pidana pemilu yang di terima Gakkumdu Jakarta Utara.
Dari kelima dugaan tersebut, kasus kekerasan terhadap petugas TPS ini yang pertama masuk tahap penyidikan.
"Ada pemilih yang tiba-tiba datang ke TPS dan menyerang petugas KPPS dengan mencekiknya, itu sudah kami naikkan berkasnya ke tahap penyidikan," kata Benny Kamis (2/5/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/13/16094111/cekik-petugas-kpps-ivan-valentino-dituntut-3-bulan-penjara