Salin Artikel

Dasar Hukum Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Dipertanyakan

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh aparat Pemprov DKI pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Langkah penerbitan IMB menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD M Taufik menilai, penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, seharusnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) jadi dulu baru IMB untuk kawasan itu diterbitkan. Perda RZWP3K tersebut menjadi landasan hukum bagi terbitnya IMB.

"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (13/6/2019) kemarin.

Raperda RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun. Terakhir, raperda itu ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum dilempar lagi ke DPRD.

Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB itu. Jika benar, menurut dia, hal itu merupakan pelanggaran.

"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.

Tak konsisten

Sementara Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, Anies tak konsisten terkait kebijakannya soal pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini," kata Gembong.

Gembong mengingatkan, hingga saat ini Perda RZWP3K belum ada. DPRD bahkan belum membahas draf rancangannya.

"Sampai hari ini juga belum kami selesaikan. Jadi perda itulah yang seharusnya melandasi Pemprov bisa menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu," kata Gembong.

Karena itu, Gembong menilai belum ada dasar hukum penerbitan IMB di pulau reklamasi. Penerbitan IMB diyakini melanggar aturan.

"Ya pasti melanggar. Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama. Yang kedua, revisi perda tata ruang sampai hari ini juga belum kami selesaikan," kata dia.

Warisan masa lalu

Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan siaran pers terkait kontroversi penerbitan IMB itu. Sayangnya, dalam siaran pers itu Anies tak menjawab soal dasar hukum yang jadi pertanyaan.

Anies hanya menyebutkan, pengembang sebenarnya punya dasar hukum untuk membangun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, pada kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, gubernur DKI saat itu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E dengan mendasarkan pada PP tersebut.

"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies dalam siaran persnya, Kamis kemarin.

Penerbitan IMB menjadi konsekuensi dari Pergub itu.

Sudah penuhi janji

Anies juga menyatakan masih konsisten melaksanakan janji kampanyenya menghentikan reklamasi. Anies mengingatkan penerbitan IMB berbeda dengan reklamasi.

"Semua kebijakan yang kami buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu," kata Anies.

Menurut Anies, kegiatan reklamasi sudah dihentikan dengan mencabut izin reklamasi. Sebanyak 13 pulau reklamasi kini tak jadi dibangun.

"Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," kata dia.

Anies menjelaskan kawasan reklamasi dulunya tertutup dan eksklusif. Namun di bawah kepemimpinannya, publik bisa mengakses empat pulau yang sudah terlanjur dibangun.

"Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," ujar dia.

Anies mengaku menjunjung tinggi prinsip keadilan dan good governance. Ia meyakini langkahnya menghentikan reklamasi namun menerbitkan IMB bagi bangunan yang terlanjur berdiri telah dilaksanakan konsisten sesuai janji.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/10163311/dasar-hukum-penerbitan-imb-di-pulau-reklamasi-dipertanyakan

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke