Berikut rangkuman 3 kasus ancaman terhadap Jokowi berdasarkan catatan Kompas.com:
Ancam penggal Jokowi saat demo di Bawaslu
Sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS (25) melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Jokowi saat melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang. Video itu pun tersebar viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Setelah tahu videonya viral, HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di Parung. Adapun HS tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam di rumah HS di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
HS mengaku melontarkan ancaman tersebut karena emosi dan tak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Setelah menjalani pemeriksaan, HS ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Pria sorban hijau ancam bunuh Jokowi dan Wiranto
Ancaman pembunuhan terhadap Jokowi lainnya juga terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkam pria yang memakai sorban hijau bernama Muhammad Fahri.
Selain mengancam membunuh Jokowi, Fahri mengancam membunuh Menko Polhukam Wiranto.
Fahri kemudian ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/6/2019). Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif Fahri melontarkan ancaman pembunuhan tersebut.
Fahri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Sudah (ditahan) sejak tanggal 1 Juni 2019," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Ancaman bunuh Jokowi dan ledakkan Asrama Brimob
Ancaman pembunuhan terhadap Jokowi lainnya dikirim melalui grup WhatsApp.
Polisi pun menangkap pria berinisial YY (29) yang diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019.
YY ditangkap di kawasan Depok pada 11 Juni lalu.
"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah adanya informasi percakapan yang dikirim dalam sebuah grup WhatsApp bernama Silaturahmi," kata Dedi, Rabu (12/6/2019).
Dedi menyampaikan, ancaman pembunuhan itu dikirim melalai grup WhatsApp bernama "Silaturahmi".
Grup itu berisi pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Grup tersebut memiliki 192 orang anggota, sedangkan YY adalah admin grup. Kepada penyidik, YY mengaku mengirimkan sebuah pesan ancaman membunuh Jokowi dan meledakkan asrama Brimob dalam grup itu dengan tujuan mencari popularitas.
"Pada tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 (Juni) Jokowi harus mati' dan pukul 22.16 WIB menuliskan pesan lagi 'tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama Brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29 (Juni)," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/12005041/3-kasus-ancaman-pembunuhan-terhadap-jokowi-dalam-2-bulan-terakhir