Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (14/6/2019) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan terhadap HZ sebagai saksi terhadap tersangka HM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com.
Kivlan tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat sore. Namun, Kivlan menghindari awak media sehingga kedatangannya tak diketahui media. "Iya, Pak Kivlan sedang diperiksa," kata Argo.
Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.
Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.
Sementara itu, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/18192331/kivlan-zen-diperiksa-polisi-sebagai-saksi-habil-marati