Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdhi mengatakan, semua anggota PPK di dua kecamatan tersebut diduga memanipulasi suara dalam pemilihan legislatif calon anggota DPRD DKI Jakarta di TPS-TPS yang ada di kecamatan mereka.
"Karena itu, ketua PPK Cilincing Idi Amin dan kawan-kawan serta Ketua PPK Koja Alim Sori dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Total tersangka sementara ada 10 orang," ucap Budhi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/6/2019).
Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, penyidik terus menelusuri tokoh intelektual dari tindak pidana tersebut.
Menurut dia, perkara ini berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari caleg DPRD DKI nomor urut 1 Partai Demokrat, H Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra, M Iqbal Maulana mengenai adanya manipulasi jumlah suara calon legislatif DPRD DKI Jakarta yang hilang di dua kecamatan tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai seperti apa bentuk manipulasi yang dilakukan oleh sepuluh orang tersebut, Benny enggan untuk menjabarkannya.
Semua anggota dari PPK Cilincing dan Koja itu disangka melanggar Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Sementara itu, untuk tindak lanjut dari suara yang dimanipulasi oleh seluruh tersangka, Benny menyebutkan bahwa itu semua tergantung keputusan di Mahkamah Konstitusi nantinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/20/20505611/manipulasi-suara-dprd-dki-10-anggota-ppk-cilincing-dan-koja-tersangka