Jaksa sebelumnya menuntut pembunuh satu keluarga di Bekasi tersebut dengan hukuman mati.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Harris, Alam Simamora pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin kepada terdakwa.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa," kata Alam.
Pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak memiliki pembuktian yang kuat di persidangan.
Selain itu, tuntutan jaksa juga dinilai bertentangan dengan konstitusi negara yang tertuang pada Pasal 28 Huruf A UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya".
"Di luar bukti saksi, sebenarnya penuntut umum tidak mampu untuk membuktikan apa pun lagi. Selain dari bukti surat yang hanya berupa Visum et Repertum yang sebenarnya telah ada pada saat tingkat penyidikan perkara," ujar Alam.
Sebelumnya, Harris dituntut pidana mati oleh jaksa saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).
Jaksa menyatakan perbuatan Haris dengan membunuh dan mengambil barang korban tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan pidana mati.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istri dan dua anak Daperum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/23372661/pihak-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-harap-tak-divonis-hukuman-mati