Ratna melalui pengacaranya, Insank Nasruddin, meminta permohonan kepada majelis hakim dalam persidangan agar diizinkan dirujuk ke RS.
"Kami memohon terdakwa bisa dirujuk ke rumah sakit supaya bisa dicek kesehatan nya," ujar dia dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Hakim Joni pun bertanya kepada Ratna untuk memastikan kondisi kesehatannya. Kepada hakim, Ratna mengaku kondisi kesehatannya naik-turun.
"Sebenarnya (kondisi kesehatan) yang kemarin up and down," kata Ratna.
Atas jawaban Ratna itu, hakim mempersilakan Ratna menyampaikan permohonan dirujuk ke rumah sakit.
"Mungkin emosinya saja yang perlu dijaga biar stabil. Kalau memang harus dirujuk silakan sampaikan permohonan," ujar Joni.
Selesai sidang, Ratna mengaku mengalami gejala darah tinggi sehingga kondisi fisiknya melemah dan harus dirujuk ke rumah sakit. Ia berencana pergi ke RS Adhyaksa, Jakarta Timur.
"Sering merasa darah tinggi saya turun-naik ya, tadi dokternya minta assesment ke rumah sakit," kata Ratna kepada awak media.
Hari ini, Ratna menjalani sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik JPU. Selama persidangan, Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Terkait kasus penyebaran hoaks, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/25/15063001/gejala-darah-tinggi-ratna-minta-dirujuk-ke-rumah-sakit