Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri sidang duplik kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
"Harapannya bebas," ujar Atiqah singkat saat mendampingi Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara itu, Ratna mengaku pasrah dengan putusan hakim.
"Kita lihat dulu saja putusannya. Bantu doa saja," ucap Ratna.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin meyakini klienya akan divonis bebas.
Sebab, dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa kebohongan Ratna menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam fakta persidangan.
"Sehingga kami menilai putusan tanggal 11 nantinya ibu Ratna bisa dibebaskan karena unsur dari pasal keonaran itu yang mana unsurnya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," ujar Insank.
Terkait kasus penyebaran hoaks, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/25/16265661/atiqah-hasiholan-harap-hakim-vonis-bebas-ratna-sarumpaet