Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk AKP Faruk Rozi mengatakan, pelaku menjalankan tindak pidana penjualan orang melalui media sosial Twitter.
"Dia mulai 1,5 tahun yang lalu menjadi muncikari sesama jenis," kata Faruk saat dihubungi, Rabu (26/6/2019).
Dalam praktiknya, ia menetapkan tarif Rp 1,5 juta setiap satu terapis kepada pelanggannya.
Sebanyak Rp 500.000 diantaranya diberikan kepada terapis, sementara sisanya diambil sebagai uang jasa.
UK ditangkap setelah polisi melakukan penjebakan dengan memesan salah seorang terapis berinisial W yang ditawarkan di Twitter.
"Sekira jam 20.40, anggota Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan di kamar nomor 1304 di hotel kawasan Jakarta Utara dan didapati saksi W dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel," ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, UK dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/20531461/jalankan-bisnis-prostitusi-sesama-jenis-di-twitter-muncikari-ditangkap-di