Effendi mengatakan, mereka yang tertangkap sempat diamankan dan dikenakan denda Rp 500.000.
"Ada sekitar sepuluh orang kalau enggak salah," ujar Effendi saat ditemui di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Namun, kebanyakan dari mereka tidak membayar denda lantaran tidak punya uang.
Kemudian, pihaknya hanya memberikan peringatan dan pelanggar harus membuat surat keterangan tidak akan makan dan minum dalam stasiun MRT.
"Beberapa penumpang sudah kami tangkap karena melanggar (makan di dalam stasiun MRT). Mereka enggak punya uang, jadi kami minta fotokopi KTP dan kami buat surat keterangan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi," katanya.
Denda tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk efek jera agar penumpang tak lagi melanggar peraturan.
"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat syok terapi agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi.
Jika penumpang tetap melanggar dan tidak mampu membayar denda, pihaknya mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW.
Sebelumnya, MRT Jakarta juga menerapkan larangan duduk di lantai stasiun. Dendanya sebesar Rp 500.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/22251731/ketahuan-makan-dan-minum-di-stasiun-mrt-10-penumpang-didenda-rp-500000