JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengungkapkan, surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode.
Fitur tambahan kode barcode tersebut memudahkan para pelanggar untuk mengetahui jenis pelanggaran dan waktu pelanggaran.
Kode barcode tersebut mulai dilampirkan dalam surat konfirmasi pelanggaran sejak Senin (1/7/2019).
"Kalau (kode barcode) di scan, pelanggar akan masuk ke website (ETLE). Lalu, akan tertulis informasi lebih detail tentang jenis pelanggaran, ada video juga untuk mengetahui dia melanggar dimana," kata Arif di gedung TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Arif menjelaskan, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account.
"Tiga hari (setelah pelanggaran) asumsinya surat konfirmasi telah diterima (pelanggar). Lalu, diberikan waktu empat hari untuk menjawab atau konfirmasi (telah melanggar)," jelas Arif.
"Diberikan waktu tambahan tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran. Kalau diakumulasi totalnya 14 hari terhitung mulai tanggal surat konfirmasi diberikan," sambungnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) yang dilengkapi empat fitur tambahan, hari ini.
Penambahan fitur tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil, yakni penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pemakaian sabuk pengaman, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Sementara itu, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/01/16063161/surat-konfirmasi-tilang-elektronik-ditambah-fitur-kode-barcode