JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat melawan saat ditangkap, AF (24) dan GT (27) yang merupakan pencuri sepeda motor ditembak polisi di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Perlawanan itu terjadi saat polisi menangkap mereka saat sedang menjual sepeda motor curian kepada penadah yang bernama RH (40).
"Kedua pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan. Makanya kita kasih tembakan di kaki," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim menuturkan, ini bukan kali pertama para pelaku tersebut ditembak polisi. Sebelumnya mereka juga sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama.
"Bahkan itu pelaku (AF), sudah pernah ditembak juga kakinya. Dulu kaki kirinya, sekarang kaki kanannya," ucap Mustakim.
Selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit motor hasil curian, kunci letter T yang digunakan untuk mencuri, dan uang tunai Rp 1,6 juta hasil penjualan motor curian.
Sebelumnya diberitakan AF dan GT ditangkap setelah berulang kali melakukan aksinya dikawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Bahkan, kata RH, dalam sehari mereka bisa meraup tujuh hingga sepuluh sepeda motor dalam sehari.
Polisi menangkap RH yang merupakan penadah dari motor curian AF dan GT. Motor curian tersebut biasa dihargai RH Rp 2 juta permotornya.
AF dan GT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, RH yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/03/16421831/melawan-saat-ditangkap-pencuri-motor-ini-kena-tembak-untuk-kedua-kalinya