JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah meyakini, pihaknya akan memenangkan perkara sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, dengan menggandeng kantor advokat milik Denny Indrayana.
"Kalau kita mah selalu yakin. Ya enggak tahu nanti putusan hakimnya mah. Kalau kitanya yakin. Kita berjuang semaksimal yang kita bisa," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Menurut Yayan, Biro Hukum juga menggandeng ahli selain Denny untuk melakukan pendampingan dalam perkara ini.
Biro Hukum juga berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) lahan di Taman BMW atas nama Pemprov DKI.
"Kita juga melibatkan ahli hukum pertanahannya juga, selain Pak Denny juga ada," katanya.
Yayan menyampaikan, Biro Hukum bersama timnya saat ini sedang memfinalisasi memori banding dalam perkara tersebut. Memori banding direncanakan akan diserahkan ke PTTUN Jakarta dalam waktu dekat.
"Kan masih dalam rentang waktu penyerahan memori banding. Kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk," ucap Yayan.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam sidang yang berlangsung 14 Mei lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
Pemprov DKI kemudian mengajukan banding. Pemprov DKI menunjuk kantor advokat milik Denny sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/04/11003001/gandeng-denny-indrayana-dki-yakin-menangi-sengketa-lahan-stadion-bmw