JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, merasa berhasil membuktikan bahwa kebohongan Ratna dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hal tersebut terlihat dari vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 tentang menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Itu membuktikan bahwa kita bisa pastikan unsur-unsur yang kami dakwakan dalam Pasal 14 ayat 1 UU No (1) tahun 1946 hari ini masih berlaku dan bisa kami buktikan unsurnya," ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Namun, terkait vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, Daroe mengaku tetap menghormati putusan hakim.
"Kemudian diputuskan dua tahun, saya kira itu sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim. Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan dua tahun," tutup dia.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1946 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/20413261/jaksa-merasa-berhasil-buktikan-kebohongan-ratna-sarumpaet-timbulkan