"Jadi permintaan maaf itu kan tidak menghapus proses pidananya, jadi sama halnya dengan kita melakukan pidana terus kita melakukan ganti rugi itu tidak menghapus pidananya karena pidana kita yang dikejar adalah perbuatannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/7/2019).
Ia mengatakan perbuatan Asteria sudah tak bisa ditarik lagi meski ia sudah meminta maaf dan menghapus unggahan tersebut. Namun, permohonaan maaf yang dilakukan Asteria bisa menjadi pertimbangan oleh hakim di persidangan nantinya.
"Permintaan maaf yang disampaikan oleh tersangka ini tentunya dapat meringatkan nanti dan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hukumannya," ujar Budhi.
Sebelumnya diberitakan, Asteria Fitriani telah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat atas unggahan Facebooknya yang mengusulkan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden.
"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).
Ia mengaku menyesal karena tidak bijak dan kurang mempertimbangkan apa yang ia tulis di Facebooknya. Asteria tak menyangka bahwa apa yang ditulisnya di media sosial akan berujung pada penangkapan atas dirinya.
Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa. Akibatnya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/15345391/tersangka-usulan-tak-pasang-foto-presiden-sudah-minta-maaf-proses-hukum