Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan penuntut umum Kejari Jakarta Barat menerima 19 berkas perkara.
"Ada 19 perkara dari total 75 orang tersangka," kata Edy melalui pesan singkat pada Jumat ini.
Edy menambahkan, jumlah tersangka pada setiap berkas bervariasi.
"Ada yang empat, ada yang enam," ujar Edy.
Para tersangka didakwa telah melakukan kekerasan dan kerusuhan, melanggar Pasal 187 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 211 juncto 55 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 212 juncto 55 KUHP, Pasal 218 juncto 55 KUHP, dan Pasal 216 juncto 55 KUHP.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa 75 pelaku itu dinyatakan P21 oleh kejaksaan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak jaksa penuntut umum (JPU)," kata Edy, kemarin.
Barang bukti yang dimaksud antara lain bambu panjang, anak panah, petasan, bom molotov, dan batu.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap ratusan perusuh dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019. Mereka melakukan kerusuhan di asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat. Para perusuh ini membakar 10 unit mobil.
Tidak hanya itu, para perusuh juga membakar dan merusak mobil operasional Brimob di flyover Slipi. Mereka menjarah barang-barang yang ada di dalam mobil Brimob itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/14145221/kejari-jakbar-terima-19-berkas-perkara-kerusuhan-21-22-mei