JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan gugatan empat pengamen Cipulir terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang.
Dalam sidang tersebut, anggota LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum yang mendampingi empat pengamen Cipulir tersebut, Oky Wiratama Siagian, membacakan permohonan pemohon terkait putusan praperadilan kasus salah tangkap itu.
Setelah pembacaan permohonan tersebut, Majelis Hakim Elfian mengatakan, sidang praperadilan ditunda hingga Selasa (22/7/2019), pukul 09.00 WIB.
"Sidangnya ditunda, besok (dilanjutkan) tanggal 23 Juni pukul 09.00 WIB untuk jawaban termohon yang belum siap," ucap Elfia.
Elfia melanjutkan, agenda sidang berikutnya adalah mendengar jawaban termohon. Adapun tiga termohon yang dimaksud yakni, Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan.
Jawaban termohon berisi tanggapan atas pembacaan permohonan praperadilan. Sementara hasil gugatan praperadilan akan dijadwalkan pada Senin (29/7/2019) depan.
Adapun isi permohonan termohon yang dibacakan oleh kuasa hukum yang mendampingi empat pengamen tersebut, yakni:
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan ganti kerugian para pemohon untuk seluruhnya
Kedua, menyatakan termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada para pemohon.
Ketiga, menghukum termohon untuk membayarkan ganti kerugian materiil maupun imateriil kepada para pemohon sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.
Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Keempat, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon melalui media televisi, media cetak maupun online.
Kelima, membebankan semua biaya perkara ini kepada termohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/22/15264051/sidang-praperadilan-empat-pengamen-cipulir-salah-tangkap-ditunda-hingga