JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Youtuber Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kenaikan status Pablo menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 12 saksi oleh penyidik.
Kendati demikian, Argo tak merinci identitas saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut.
"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Argo mengungkapkan, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor yang menjerat Pablo berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Itu ada laporan polisi (terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor) tanggal 26 Februari 2018," ujar Argo.
Mulai terseret kasus lain
Sebelumnya, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Saat menggeledah rumah Pablo terkait kasus pencemaran nama baik, polisi malah menemukan puluhan STNK.
Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".
Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu dan malah menemukan puluhan STNK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut dan dikaitkan dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.
Berawal dari video "ikan asin"
Pablo dan istrinya lebih dulu menjadi tersangka atas kasus video ikan asin.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/13010751/pablo-benua-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penipuan-dan-penggelapan