JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan artis peran Kriss Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Gelar perkara dilakukan setelah polisi memeriksa lima saksi, di antaranya korban sekaligus pelapor bernama Antony Hillenaar dan petugas pengamanan di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
"Kami sudah memeriksa lima saksi yakni saksi korban, temannya (Kriss Hatta), dan satpam. Kami juga sudah melakukan visum," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan tersebut untuk memastikan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta.
"Kami juga sudah mendapatkan (rekaman) CCTV di TKP untuk cek kejadiannya (penganiayaan)," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kriss ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi. Saat ditangkap, Kriss bersikap kooperatif.
Kriss Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor terlibat cekcok dengan salah satu temannya. Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.
Adapun, Kriss Hatta baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini.
Atas perbuatannya, Kriss dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Ia juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/24/15373011/polisi-periksa-5-saksi-dan-rekaman-cctv-terkait-kasus-penganiayaan-oleh