JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim telah memvonis bebas 10 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing yang dituduh memanipulasi suara.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/7/2019).
Vonis hakim itu berbeda dengaan tuntutan JPU.
"Jadi kemarin itu tuntutan kami yang satu tahun denda Rp 20 juta subsider empat bulan itu ternyata putusan majels hakim berbeda dari kita," kata Fredick.
Ia menyebutkan, putusan itu dikeluarkan hakim karena pihaknya tidak melampirkan formulir C1 hologram sebagai bukti yang valid atas kasus tersebut.
Sementara dari pihak JPU melampirkan formulir C1 dari pelapor yang telah divalidasi oleh Bawaslu yang didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"(Salinan) putusannya baru mau kita terima hari ini," ujarnya.
Adapun kasus ini berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana mengenai adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan sepuluh orang tersebut diduga melakukan manipulasi berupa mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara.
"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kita memang karena sengaja," ujarnya.
Dalam sidang pertama kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa 10 orang tersebut dengan dua pasal yakni Pasal 532 dan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/13521071/hakim-vonis-bebas-10-anggota-ppk-koja-dan-cilincing-yang-dituduh