Salin Artikel

10 Anggota PPK Koja dan Cilincing Divonis Bebas, Jaksa Banding

"Kami akan upayakan upaya hukum sesuai aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di mana  setiap putusan apapun dilakukan upaya banding," kata Ketua JPU Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/7/2019).

Fedrik mengatakan, banding dilakukan karena  putusan hakim didasari tidak dilampirkannya formulir C1 hologram sebagai bukti valid atas kasus tersebut.

Dalam persidangan, JPU hanya melampirkan formulir C1 dari pelapor yang telah divalidasi Bawaslu dan didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam persidangan C1 hologram itu tidak pernah disebutkan sama sekali, tidak pernah dibahas, tidak pernah diminta, atau hakim menyatakan KPU sebagai saksi harus membawa C1 hologram itu," kata dia.

Selain itu, kata Fedrik, terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui kesalahannya. Namun, para terdakwa meminta kasus tersebut dinyatakan sebagai kesalahan administrasi, bukan tindak pidana.

Banding tersebut akan diajukan jaksa pada esok hari setelah mereka mempelajari salinan putusan yang diserahkan pengadilan hari ini.

Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai seharusnya putusan hakim merefleksikan asas pemilu yang jurdil.

Pihaknya saat ini menunggu hasil kajian hukum JPU.

"Saya sudah melaporkan perihal ini kepada Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu DKI, prinsipnya mendukung sikap JPU," kata Benny.

Dalam kasus itu, JPU  menuntut para terdakwa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/15255491/10-anggota-ppk-koja-dan-cilincing-divonis-bebas-jaksa-banding

Terkini Lainnya

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke