Salin Artikel

Babak Baru Kasus Manipulasi Suara 10 Anggota PPK Koja dan Cilincing

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus manipulasi suara yang dilakukan 10 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD DKI memasuki babak baru.

Pada Rabu (22/7/2019) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas 10 orang tersebut. Hal ini tentunya berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi kemaren itu tuntutan kami yang satu tahun denda Rp 20 juta subsider empat bulan itu ternyata putusan majelis hakim berbeda dari kita," kata ketua JPU Fedrik Adhar, Kamis (25/7/2019).

Alasan hakim memutuskan bebas 10 orang terdakwa tersebut ialah karena JPU tidak melampirkan formulir C1 hologram sebagai bukti valid dalam kasus tersebut.

JPU hanya melampirkan formulir C1 yang diserahkan pelapor yang sudah divalidasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Fedrik, putusan hakim ini membingungkan karena formulir C1 tersebut tidak pernah disebutkan dalam persidangan.

"Dalam persidangan C1 hologram itu tidak pernah disebutkan sama sekali, tidak pernah dibahas, tidak pernah diminta, atau hakim menyatakan KPU sebagai saksi harus membawa C1 hologram itu," ujarnya.

Selain itu, dalam pleidoinya, disebutkan Ferdik, para terdakwa mengakui perbuatannya. Meskipun mereka memohon agar kasus tersebut hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.

"Kami akan upayakan upaya hukum sesuai aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di mana setiap putusan apapun dilakukan upaya banding," ucap Fedrik.

Rencananya permohonan banding tersebut akan diajukan pada hari ini setelah mereka mempelajari salinan putusan yang diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai seharusnya putusan hakim merefleksikan asas pemilu yang jurdil.

Adapun saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian hukum JPU.

"Saya sudah melaporkan perihal ini kepada Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu DKI, prinsipnya mendukung sikap JPU," katanya.

Awal mula kasus

Adapun kasus ini berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari caleg DPRD DKI nomor urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana mengenai adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut.

Gakkumdu kemudian melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut hasilnya pada Kamis (20/6/2019) seluruh anggota PPK Koja dan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Kamis (11/7/2019), polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan setelah melengkapi berkas perkara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan manipulasi yang dilakukan oleh pelaku ialah mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara.

"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kita memang karena sengaja," ujarnya.

Kemudian, pada sidang pertama Jaksa Penuntut Umum mendakwa 10 orang tersebut dengan dua pasal yakni Pasal 532 dan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JPU menuntut 10 orang tersebut dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 20 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/26/09553671/babak-baru-kasus-manipulasi-suara-10-anggota-ppk-koja-dan-cilincing

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke