Peristiwa itu terjadi di lingkungan madrasah ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara.
Djunaidi pun ditangkap oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena adanya laporan dari korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.
Kompas.com pun coba merangkum fakta-fakta terkait kasus pencabulan tersebut.
1. Dicabuli di dalam kelas
Djunaidi mencabuli siswi yang berusia 10 tahun di ruang kelas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung.
"Jadi yang laki-laki disuruh praktik di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi di kantornya, Jumat (26/7/2019).
Saat pelajaran teori, pelaku kemudian memutarkan sebuah video di depan ruang kelas. Lalu pelaku mendekati korban. Saat itulah pelaku mencabuli korban menggunakan tangannya.
Adapun pelaku melakukan aksinya sekitar Maret 2019. Namun, aksinya baru terungkap pada 24 Juli 2019.
2. Diancam akan diberi nilai jelek
Djunaidi mengancam korban bakal diberi nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.
Selain itu, Djunaidi juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan terhadap murid-muridnya.
"Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemudian murid menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi di kantornya.
Hal itu pula yang membuat korban tak berani melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orangtua hingga berbulan-bulan.
3. Dicabuli di depan siswi
Budhi mengatakan, Djunaidi mencabuli korban sambil disaksikan teman-teman korban.
"Ada lima saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan pelaku," kata Budhi .
Namun, kelima siswi tersebut tak berani melaporkan aksi Djunaidi kepada guru lain ataupun orangtua korban karena diancam pelaku.
"Tapi karena diancam pelaku dengan nilai enggak bagus dan mungkin enggak naik kelas, mereka enggak berani lapor," ucapnya.
4. Cabuli korban enam kali
Djunaidi diketahui melampiaskan nafsu birahinya kepada korban selama enam kali di enam bulan terakhir.
Bocah berumur 11 tahun itu dinodai sebanyak enam kali dengan modus yang sama, yakni dengan memisahkan murid laki laki dan perempuan saat pelajaran olahraga.
Murid laki-laki dibiarkan praktik di luar lapangan, sedangankan murid perempuan belajar teori di kelas.
Saat di dalam kelas itulah Djunaedi memutar sebuah video sambil mencabuli korban dengan tangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/27/11153361/tindakan-asusila-djunaidi-guru-yang-cabuli-muridnya-6-kali-di-depan-siswa